Unila Sambut Forum Wakil Rektor Bidang Akademik BKS-PTN Barat

Bandar Lampung – Universitas Lampung (Unila) menjadi tuan rumah dalam Rapat Kerja Forum Wakil Rektor Bidang…

Peringatan HUT PIPAS ke 21, Ziarah Serentak ke Makam Pahlawan

LAMPUNG7COM – Metro | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) ke-21, serangkaian kegiatan digelar serentak di seluruh Indonesia.

Salah satu agenda utama dalam peringatan ini adalah Ziarah Taman Makam Pahlawan, sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa dan negara.

Di Kota Metro, dengan dipimpin oleh Ny. Dian Walid, mewakili Ketua PIPAS Cabang Lapas Metro Ny. Rini Gumilar, kegiatan ziarah ini berlangsung khidmat di Taman Makam Pahlawan Kemala Nusantara, Selasa, (14/1/2025).

Acara ini diorganisasi oleh Pipas Cabang Rayon III, yang terdiri dari anggota Pipas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Rutan Kelas IIB Menggala dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro.

Acara dimulai dengan upacara penghormatan kepada arwah para pahlawan, yang diikuti dengan peletakan karangan bunga di Monumen Pahlawan sebagai simbol penghargaan atas pengorbanan mereka.

Ny. Dian Walid dalam keterangannya mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut, tidak hanya memperingati hari jadi PIPAS, tetapi juga meneguhkan komitmen untuk terus melanjutkan nilai-nilai perjuangan yang diwariskan oleh para pahlawan.

“Ziarah ini tidak hanya menjadi simbol penghormatan, tetapi juga momen refleksi bagi para anggota Pipas untuk mengingat perjuangan para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan inspirasi bagi generasi sekarang untuk terus menjaga semangat patriotisme,” ucap Ny. Dian.

Selain kegiatan ziarah, PIPAS juga telah merancang berbagai acara lain untuk menyemarakkan peringatan HUT PIPAS ke-21, seperti kegiatan Bakti Sosial, Webinar, dan lomba-lomba serta pemberian penghargaan anggota PIPAS yang berprestasi.

Semua kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar anggota sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Sebagai organisasi yang mewadahi istri-istri Petugas Pemasyarakatan, PIPAS telah menjadi bagian penting dalam mendukung tugas dan tanggung jawab institusi Pemasyarakatan di Indonesia.

Selama 21 tahun berdiri, PIPAS terus berkontribusi, tidak hanya dalam mendukung anggota keluarga mereka, tetapi juga dalam berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu Ny. Rini Gumilar mengungkapkan, Perayaan HUT PIPAS ke-21 ini menjadi momentum bagi PIPAS untuk terus memperkuat perannya di tengah masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi, PIPAS bertekad untuk melanjutkan kiprahnya dalam mendukung pembangunan bangsa.

“Dengan selesainya kegiatan ziarah, kami berharap bahwa peringatan HUT PIPAS ke-21 ini menjadi titik awal untuk semakin mempererat solidaritas di antara anggota, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar. Selamat Hari Ulang Tahun ke-21 Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan! Teruslah menginspirasi dan berkarya untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkas Ny. Rini.| (Rio).

DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Pengumuman dan Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030

LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gelar Rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk masa jabatan 2025-2030, yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Selasa (14/1/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela Chalim, M.M., Wakapolda Lampung, Pj Sekda Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Palaksa Lanal Lampung, Dandenpom II/3 Lampung, Kepala Akun Brigif 4 Marinir/BS, perwakilan Binda Lampung, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Kasi BMP Lanud PM Bunyamin, serta anggota DPRD Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan persetujuan.

“DPRD Provinsi Lampung menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2024. Berdasarkan keputusan DPRD, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681, atau 82,69 persen dari total suara sah,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasrem 043/Gatam, Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., memberikan dukungan penuh terhadap proses demokrasi di Provinsi Lampung. Ia berharap pemimpin yang terpilih dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Kehadiran kami di rapat paripurna ini juga menegaskan komitmen TNI dalam mendukung stabilitas dan pembangunan daerah. Korem 043/Gatam dan jajaran siap bekerja sama serta mendukung program-program dan kebijakan pemerintahan Provinsi Lampung,” tuturnya.

Dengan disetujuinya usulan pengesahan ini, diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih dapat segera dilantik untuk memulai tugas mereka dalam memajukan Provinsi Lampung.

Sekjen Kemendikti dan Dirjen Dikti Tinjau Progres Pembangunan RSPTN

Bandar Lampung – Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Prof. Ir. Toga M. Simatupang, Ph.D., bersama Direktur Jenderal…

Alih Fungsi Bangunan Ruko Sudirman, Bagian Hukum Pemkot Metro Layangkan Surat Teguran

LAMPUNG7COM – Metro | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro siap memberi tindakan tegas kepada pengelola alih fungsi bangunan Ruko menjadi Hotel, namun tindakan tegas tersebut masih menunggu intruksi dari pihak-pihak terkait.

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, terkait proses alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel, pihak Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro telah melayangkan surat teguran.

“Nanti dari sana hasil keputusannya seperti apa, apabila sudah sesuai dengan mekanisme dan diperintahkan oleh pimpinan, analisis dari bagian hukum, nanti kita akan ambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Jose, Senin (13/1/2025).

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro memberikan waktu sampai dengan besok hari kepada pihak pengembang Ruko Sudirman, untuk menunjukkan dokumen perizinan alih fungsi ruko menjadi hotel.

“Dalam hal ini, kami dari Dinas PMPTSP Kota Metro telah melakukan pengecekan dokumen perizinan. Untuk dokumen perizinannya masih IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yaitu IMB Ruko Sudirman. Belum alih fungsi sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hotel,” ucap Ame Aprilia, Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan Dinas PMPTSP Kota Metro.

“Kemudian, saya minta kepada pihak pengelola gedung untuk berkoordinasi kepada yang bisa dipertanggung jawabkan dalam kepengurusan perizinannya,” imbuh Ame.

Dia mengungkapkan, menurut koordinator pengelola gedung Ruko Sudirman, mereka sedang melakukan kepengurusan. Akan tetapi, dari pihak pengelola gedung tidak bisa memperlihatkan proses pengurusan izin tersebut kepada pihak Dinas PMPTSP Kota Metro.

“Kalau menurut koordinator pengelola gedungnya, mereka sudah sedang dalam kepengurusan. Akan tetapi mereka tidak bisa memperlihatkan oleh kami tim pengaduan. Itu baik dari tim perizinan maupun Satuan Polisi Pamong Praja atau penegak perda,” ungkap Ame.

“Jika mereka sudah bisa menunjukkan sampai dimananya atau sudah masuk dalam proses kepengurusan alih fungsinya kepada pihak penegak perda, nanti saya akan serahkan kembali kepada pihak penegak perda. Kalau memang sudah ada prosesnya, silahkan lanjutkan. Tapi jika belum, kita melihat apa kata pihak penegak perda. Karena mereka yang mempunyai wewenangnya untuk mengambil sikap. Mau diberhentikan sementara, atau bagaimana. Sampai mereka bisa menunjukkan izinnya seperti apa. Kami memberikan waktu kepada mereka paling cepat hari ini, paling lambat besok,” tambah Ame.

Pada kesempatan yang sama, Didi Handoko, Koordinator Teknis Lapangan menyampaikan, terkait dengan dokumen alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel, untuk perizinan alih fungsinya sedang berproses dengan tim legal.

“Begini, terkait dengan alih fungsi itu, rencananya pengembangannya untuk perhotelan. Artinya terkait dengan rencana itu, perizinan peralihan fungsinya sedang berproses dengan tim legal. Dan pada hari ini pun, semenjak berita media beberapa waktu lalu, ini sudah ada tindak lanjut lagi,” ujar Didi.

“Kelengkapan-kelengkapannya yang pastinya mengetahui tentang perizinan peralihan fungsi yang dari ruko ke hotel itu dari tim legal,” imbuh Didi.

Dia mengungkapkan, bangunan ruko yang diduga akan beralih fungsi ke hotel tersebut rencananya akan dibangun kurang lebih 60 kamar.

“Karena adanya perubahan, dari ruangan-ruangan, itu diangkat 60 kamar lebih kalau tidak salah,” ungkap Didi. | (Rio).

FEB Gelar Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor untuk Ida Jaya

Bandar Lampung – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) mengadakan sidang Ujian Terbuka Promosi…

Edison Raih Gelar Doktor ke-9 Program Ilmu Lingkungan Unila

Lampung – Universitas Lampung (Unila) mengadakan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Lingkungan bagi Edison di Aula…

DPRD Lampung Terima SK Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk periode 2025-2030 kepada DPRD Lampung, pada Jumat (10/1/2025).

Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Lampung, yang dilaksanakan di Emersia Hotel pada Kamis (9/1/2025) malam.

Surat keputusan diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, yang didampingi oleh para wakil ketua DPRD di Gedung Sekretariat DPRD Lampung.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa setelah penyerahan SK ini, tahapan selanjutnya bukan lagi menjadi ranah KPU, melainkan menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri RI untuk melaksanakan pelantikan. “Penyerahan SK kepada DPRD ini sesuai dengan amanat PKPU yang mengharuskan pengajuan usulan pengesahan ke DPRD paling lambat sehari setelah penetapan KPU,” ujar Erwan Bustami.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengucapkan terima kasih kepada KPU Lampung dan jajaran yang telah melaksanakan tugas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan baik. “Untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, tugas KPU telah selesai, dan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kini telah diterima DPRD untuk diproses lebih lanjut,” jelas Giri.

Dalam rapat pleno sebelumnya, Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 setelah berhasil mengalahkan pasangan petahana Arinal-Josef Sutono. (Red)

Untung Raih Gelar Doktor ke-4 Prodi Pembangunan FISIP Unila

BANDAR LAMPUNG – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) menggelar sidang promosi…

Fakultas Hukum Unila Gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum

Lampung – Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) mengadakan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Jumat,…