Unila Gelar Audiensi dengan Australia Awards in Indonesia
LAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) mengadakan pertemuan dengan Australia Awards in Indonesia (AAI) di ruang kerja…
Anggota DPRD Lamsel Bersama Dinas Sosial Salurkan Bantuan Untuk Korban Rumah Roboh
LAMPUNG SELATAN — Anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, bersama Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Puji Sukamto,…
Ketua Komisi I Bersama Dinsos Berikan Bantuan Kepada Korban Rumah Roboh di Sidowaluyo
LAMSEL – Anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono bersama Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Puji Sukamto didampingi…
Unila Sosialisasikan Jalur Masuk Perguruan Tinggi kepada Siswa SMA
LAMPUNG — Universitas Lampung (Unila) mengadakan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di SMAN 2 Bandar Lampung…
Pj. Gubernur Lampung Minta Pengecer Segera Jual Kembali LPG 3 Kg
LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, meminta para pengecer untuk segera menjual kembali gas LPG 3…
Restorative Justice: Rekonsiliasi untuk Selamatkan ABH dari Putus Sekolah
WAY KANAN – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, bersama Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, Tokoh Masyarakat Way Kanan sekaligus Wakil Ketua I DPRD Way Kanan Adinata, menggelar konferensi pers mengenai hasil gelar perkara khusus Satreskrim Polres Way Kanan pada Selasa (4/2/25) di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan.
Acara ini dihadiri oleh Kasubbag UPT PPA Pemkab Way Kanan Lenawati, Staf UPT PPA Nining Suryani Putri, pekerja sosial ahli muda dari Dinas Sosial Pemkab Way Kanan Utama Dewi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi Lampung Utara Wendy Heri Haslin, dan beberapa pihak terkait lainnya. Hadir pula Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan, Kepala Kampung Giri Harjo, serta perwakilan masyarakat dan media.
Konferensi pers ini dilakukan terkait dengan kasus dua ABH (anak yang berhadapan hukum) berinisial AS (14) dan DR (14) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor pada 28 Januari 2025 di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Melalui musyawarah kekeluargaan, pihak korban (an. DS) dan kedua ABH sepakat untuk menerapkan pendekatan restorative justice.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, dalam sambutannya menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi masyarakat di Polsek Way Tuba yang menuntut kejelasan mengenai status hukum ABH tersebut. Masyarakat meminta Polres Way Kanan untuk mencabut surat perdamaian dan membawa kasus ini ke pengadilan.
Setelah menerima pengaduan masyarakat, Polres Way Kanan bersama pihak terkait menggelar gelar perkara yang melibatkan penyidik, UPT PPA Pemkab Way Kanan, Dinas Sosial, BAPAS, serta perwakilan masyarakat dan kepala kampung. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan titik terang mengenai akar masalah dan memastikan bahwa proses restorative justice dapat berjalan dengan baik.
Kapolres menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Way Kanan untuk mencari solusi hukum yang adil dan mengayomi semua pihak. Ia juga mengapresiasi dukungan semua pihak yang terlibat.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kota Bumi, Wendy Heri Haslin, menyampaikan bahwa proses gelar perkara telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ia menambahkan bahwa dalam kasus anak, proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa dan berharap masyarakat lebih memahami konsep restorative justice, terlebih dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang lebih menekankan pada pendekatan ini.
Perwakilan UPT PPA Pemkab Way Kanan mengungkapkan dukungan penuh terhadap keputusan yang diambil dalam gelar perkara ini, yang disepakati secara transparan dan jelas oleh semua pihak.
Dewi, perwakilan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, juga mendukung sepenuhnya keputusan hasil gelar perkara, yang diharapkan dapat membawa kebaikan bagi kedua belah pihak dan mengingatkan agar masyarakat mendukung proses tersebut.
Ayah korban, DS, menyampaikan bahwa memaafkan adalah hal mulia, dan mereka sepakat untuk menerapkan restorative justice atas peristiwa ini. Sedangkan ayah dari ABH mengucapkan permohonan maaf kepada pihak korban dan menyampaikan terima kasih atas kebaikan hati korban yang menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
M. Yusuf, perwakilan masyarakat yang juga berperan sebagai moderator dalam aksi unras di Polsek Way Tuba, menyatakan bahwa permasalahan ini telah mengalami miskomunikasi dan setelah gelar perkara, ia menyadari bahwa apa yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur hukum yang ada. Ia menyatakan tidak ada lagi yang perlu dilanjutkan dalam kasus ini, karena korban dan pelaku sudah saling memaafkan.
Hasil kesepakatan bersama menunjukkan bahwa kedua ABH dan pihak-pihak terkait sepakat untuk menghentikan kasus ini, demi kepentingan terbaik anak dan menghindari dampak negatif lebih lanjut. Semua pihak menerima keputusan ini secara sukarela tanpa ada tekanan atau paksaan, dan berharap proses hukum dihentikan untuk kebaikan anak tersebut.
(Agus Busri)
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penandatanganan MoU Pengawasan Perizinan
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekubang) Zainal…
Forum Honorer Eks THK II Teknis Lampung Selatan, Kunjungi Kantor Kemenpan RB di Jakarta
Jakarta – Sebanyak 27 perwakilan Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang tergabung dalam Forum Honorer Eks THK II Teknis Lampung Selatan, mengunjungi Kantor Kemenpan RB di Jakarta pada Selasa (04/02/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Forum Eks THK II, setelah sehari sebelumnya mereka turut berpartisipasi dalam aksi damai Aliansi R2 & R3 Honorer se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025.
Forum ini dipimpin oleh Abdul Rohim, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Umum Honorer R2 & R3 se-Provinsi Lampung, serta Herliyansyah selaku Ketua Forum R2 Lampung Selatan. Mereka bersama beberapa perwakilan THK II dari Lampung Selatan diterima oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.

Tidak ketinggalan, perwakilan THLS R2 di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Selatan juga turut hadir dalam kegiatan ini. Tujuan dari pertemuan ini, selain untuk memperjuangkan pengalihan status R2 Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, juga untuk membahas mekanisme pengangkatan ASN PPPK Penuh Waktu.
“Alhamdulillah, perjuangan kami untuk membela nasib rekan-rekan K II yang sudah mengabdi selama lebih dari 20 tahun di Lampung Selatan mulai menunjukkan hasil. Kami telah menyampaikan keluhan dan harapan teman-teman kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB di Jakarta. Pihak Deputi memberikan beberapa arahan yang nantinya akan kami teruskan kepada instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” kata Ketua Forum dengan penuh semangat.
Kunjungan perwakilan Forum ke Jakarta selama tiga hari ini menegaskan komitmen Eks THK II yang tidak puas dengan status paruh waktu setelah mengabdi selama lebih dari dua dekade di Pemkab Lampung Selatan.
Herliyansyah, Ketua Forum Eks THK II, mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada seluruh anggota Eks THK II yang telah memberikan dukungan moral dan materiil dalam perjuangan ini. “Kami sudah melewati berbagai tahap perjuangan yang penuh tantangan, lelah, dan air mata bercampur dalam semangat juang kami. Terima kasih kepada semua teman-teman yang telah menyumbangkan rezekinya untuk perjuangan ini. Semoga harapan dan cita-cita kita segera terwujud,” ujar Herliyansyah menutup pembicaraan.