Way- kanan– Tim Tujuh Belas (T-17) Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR), Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap wilayah adat sebagai unsur utama masyarakat hukum adat.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat yang berlangsung di Jakarta, Kamis (19/6/2026).
Dalam paparannya, Tim T-17 menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya sebatas keberadaan komunitas dan lembaga adat, melainkan harus mencakup pengakuan atas wilayah adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
Liaison Officer (LO) Tim T-17 Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, Ardho Adam Saputra, SE, mengatakan bahwa BPBR hingga saat ini masih memenuhi seluruh unsur sebagai masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan diperkuat melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Keberadaan masyarakat adat kami masih hidup dan berkembang. Kami memiliki lembaga adat, penyimbang marga, balai adat, norma hukum adat, hingga wilayah adat yang secara historis dapat dibuktikan,” ujar Ardho.
Ia menjelaskan, unsur-unsur tersebut meliputi masyarakat yang memiliki ikatan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan dan benda-benda adat, perangkat norma hukum adat, serta wilayah adat yang memiliki batas-batas yang jelas.
Dalam dokumen yang dipaparkan kepada DPR RI, wilayah adat BPBR berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Mesuji, serta wilayah adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir di Kabupaten Way Kanan.
Meski demikian, masyarakat adat setempat mengaku tidak lagi memiliki tanah ulayat karena sebagian telah dilepaskan kepada perusahaan dan sebagian lainnya masuk dalam kawasan hutan negara melalui penetapan kawasan hutan register.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua. Berdasarkan kajian Tim T-17, luas kawasan tersebut yang semula tercatat sekitar 17.800 hektare kini menjadi 32.325 hektare, atau bertambah sekitar 14.525 hektare.
Menurut Tim T-17, tambahan lahan seluas 14.525 hektare tersebut berada di atas tanah adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja yang tidak pernah dilepaskan maupun diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan kawasan hutan register.
“Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja tidak pernah menyediakan atau melepaskan tanah marga seluas 14.525 hektare tersebut kepada pemerintah. Karena itu, status tanah tersebut harus ditinjau kembali,” tegas Ardho.
Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan termasuk hutan hak milik masyarakat adat.
Berdasarkan putusan tersebut, BPBR menilai lahan yang masuk dalam perluasan Register 44 seharusnya dikembalikan kepada masyarakat adat karena tidak pernah ada proses pelepasan hak sebagaimana dilakukan sejumlah marga lain pada masa lalu ketika menyediakan lahan untuk kawasan hutan larangan.
Selain mendorong penguatan substansi dalam RUU Masyarakat Adat, Tim T-17 juga mengusulkan sejumlah langkah penyelesaian. Di antaranya meminta pemerintah menunda perpanjangan izin pemanfaatan lahan yang masih bersengketa, mengoptimalkan implementasi Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, serta membuka skema penyelesaian berbasis kemitraan dan pembagian manfaat apabila terdapat pihak yang tetap memanfaatkan wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ardho turut menyampaikan harapan masyarakat adat BPBR agar negara dapat menghadirkan keadilan atas hak-hak adat yang selama ini diperjuangkan.
“Kembalikan hak tanah adat Buay Pemuka Bangsa Raja demi rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat BPBR. Jangan sampai kami, masyarakat adat, mati di lumbung padi dan hanya menjadi penonton di tengah keserakahan ekonomi oligarki dan mafia tanah. Kami meminta keadilan. Kami juga memahami bahwa melepaskan status lahan negara bukanlah perkara mudah, namun melalui forum ini kami berharap dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.