Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspada Maraknya Penipuan Online Berkedok Shopee

Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus penipuan online yang mengatasnamakan platform belanja digital, khususnya Shopee. Dalam periode Januari hingga April 2025, tercatat lebih dari empat laporan masuk terkait modus penipuan transaksi daring.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyebutkan bahwa para pelaku memanfaatkan nama besar Shopee dengan berbagai modus, mulai dari berpura-pura menjadi customer service (CS) hingga mengaku sebagai perwakilan dari program Shopee Affiliate. Sasaran utama mereka adalah korban yang kurang teliti dan mudah percaya dengan penawaran hadiah atau bantuan penyelesaian transaksi.

Salah satu korban, DK (24), seorang Makeup Artist (MUA) asal Kelurahan Pringsewu Selatan, mengalami kerugian hingga Rp28,5 juta. Kejadian berawal saat ia merasa curiga karena paket pesanannya di Shopee tidak kunjung tiba sesuai jadwal. Dalam usahanya mencari nomor layanan pengiriman, DK menemukan kontak palsu yang diklaim sebagai CS Shopee.

Pelaku, yang menyamar sebagai CS resmi, memandu DK untuk mengklik tautan tertentu dan melakukan pengajuan pinjaman melalui fitur Shopee PayLater dan Spinjam. DK sempat menyadari bahwa pinjaman akan tercatat atas namanya, namun pelaku meyakinkannya bahwa dana pinjaman tersebut bisa dikembalikan langsung ke akun Shopee yang telah disediakan, sehingga tidak akan menjadi beban korban.

Namun, setelah mengikuti semua arahan, pinjaman senilai Rp11 juta dari Shopee PayLater dan Rp17,5 juta dari Spinjam tetap tercatat atas nama korban, dan tidak pernah dikembalikan oleh pelaku. Meskipun paket pesanannya akhirnya tiba, kerugian materiil yang dialami DK tetap tidak tergantikan.

Mengantisipasi kasus serupa, Plh. Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan perusahaan digital, terutama jika diminta memberikan data pribadi, kode OTP, atau mengklik tautan yang mencurigakan.

“Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan sembarang klik tautan, dan pastikan kontak layanan resmi hanya diakses melalui aplikasi atau website resmi Shopee. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tegas Ipda Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Kamis 924/4/2025).

Candra menambahkan bahwa kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan. “Kami berharap warga tidak hanya menjaga dirinya sendiri, tetapi juga bisa saling mengingatkan sesama, terutama orang tua dan kerabat yang mungkin kurang familiar dengan teknologi digital,” ujarnya.

“Dengan meningkatnya kewaspadaan dan kesadaran digital, diharapkan masyarakat Pringsewu dan sekitarnya dapat terhindar dari jebakan para pelaku kejahatan siber yang semakin canggih dan terorganisir.” Tutupnya (susan)

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Ditangkap Polisi Salah Satunya Oknum PNS

LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap 4 (empat) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’ di wilayah hukumnya.

Empat pelaku yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tersebut yakni AI (50), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, RL (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.

“Hari Selasa (22/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap empat pelaku dalam kegiatan gasak narkoba yang berlangsung di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung. Salah satu pelaku ternyata merupakan oknum PNS,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (24/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap empat orang pelaku yang baru selesai mengkonsumsi narkoba, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, empat pelaku yang ditangkap oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Susan)

Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curas, Satu Dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap!

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi diwlayah hukumnya.

Satu dari dua pelaku curas inisial DF (18) warga Kampung Padang Ratu berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4/25), sementara pelaku lainnya yakni MS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengakakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban GO (43), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyang Ratu.

Saat itu, anak korban inisial GR (14) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernopol BE 5822 FDM dan bertemu dengan dua orang tidak dikenal, yang awalnya meminta diantar ke Kampung tersebut.

“Namun, ketika di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (25/4/25).

Lebih lanjut, saat kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban.

Karena korban sempat menolak, pelaku lalu mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke dalam aliran sungai kecil.

“Tak hanya itu, pelaku kemudian juga menggigit tangan korban dan merampas kunci motor tersebut, lalu kabur membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 13 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus curat tersebut, Polisi berhasil menangkap salah satu yakni DF di rumahnya.

“Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melalukn tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan DF,” tegasnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari tangan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek menambahkan bahwa DF telah melakukan tindak pidana lain, yakni curas HP di Kampung Gunung Raya dan curanmor di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pngembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Tukar Uang Baru Berujung Tipu-Tipu, Ternyata Pelaku Sudah Dua Kali Masuk Bui

Pringsewu-Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu telah menangkap seorang wanita berinisial ERM (27) karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus tukar uang baru untuk keperluan lebaran, yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pelaku yang tinggal di Jalan Sri Mulyo II Gg Sejahtera 6 No 1, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan berprofesi sebagai marketing penjualan tanah kapling, ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung pada Rabu (23/4) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Fauzia (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang mengaku telah ditipu oleh pelaku. Fauzia menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10 persen. Setelah beberapa kali transaksi sukses, pelaku kemudian menawarkan penukaran dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah. Pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 22.31 WIB, Fauzia mentransfer Rp. 32.750.000 melalui agen BRI Link di Pekon Podomoro Pringsewu.

“Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan Fauzia. Akibatnya, Fauzia melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Kompol Rohmadi pada Jumat (25/4/2025)

Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa uang korban telah diteruskan kepada pihak lain di Jakarta. Kapolsek menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama. (Susan)

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Pringsewu Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

Pringsewu –Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (23/4/2025) dini hari. Kegiatan ini sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diwilayahnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa razia dilaksanakan di dua lokasi, yakni Karaoke Mutiara di Pekon Wonodadi dan D’Prings Famili Karaoke di Pekon Tambahrejo. Selama operasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengunjung dan pegawai, termasuk tes urine guna mendeteksi penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKP Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Kamis (24/4/2025) pagi.

Ia menambahkan bahwa tempat hiburan malam sering menjadi titik rawan penyalahgunaan narkoba oleh oknum yang berusaha bersembunyi di tengah keramaian.oleh karena itu pihaknya terus menggencarkan kegiatan razia secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Hasil dari razia menunjukkan bahwa tidak ada pengunjung maupun pegawai di kedua tempat hiburan tersebut yang terindikasi menggunakan narkotika atau psikotropika. Meski demikian, AKP Candra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan razia serupa di lokasi lain.

Candra juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, perlu partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” tutupnya

Sebelumnya Satnarkoba Polres Pringsewu telah meringkus 3 pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku berinisial HA (32), warga Dusun Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng diringkus polisi saat melintas di jalan raya pekon Mataram, Gadingrejo pada Minggu (20/4) sore sekir apukul 16.30 WIB dengan barang bukti 1 paket sabu siap edar seberat 0,34 gram.

Sementara itu dua pelaku lain FA (24) dan ADP (24) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan diringkus di Depan Swalayan indomart Pekon Wonodadi Gadingrejo pada Senin (23/4) dinihari sekira pukul 00.30 WIB. Dari kedua pelaku ini polisi berhasil menyita 2 paket sabu siap edar 0,56 gram.

dari pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa penyalahgunana dan peredaran narkoba masih terus terjadi dan menghantui masyarakat di wilayah Pringsewu. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi terhadap bahaya narkotika, baik melalui razia rutin maupun operasi penangkapan yang bersifat intelijen.(susan)

Diduga Kuat Langgar Aturan, Oknum LPM Abung Jayo Rangkap Jabatan Sebagai PNS

LAMPUNG UTARA – Skandal dugaan pelanggaran aturan kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Utara. Nurhidayat, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, diduga kuat melakukan rangkap jabatan. Fakta yang terungkap, Nurhidayat juga tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di SD Negeri 3 Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

Keterangan ini diperkuat dengan konfirmasi langsung dari Kepala Desa Abung Jayo, Suroto. Melalui sambungan telepon, Suroto membenarkan bahwa Nurhidayat telah menjabat sebagai LPM desa yang dipimpinnya selama kurang lebih dua tahun.

“Iya benar Nurhidayat menjabat sebagai LPM desa kurang lebih 2 tahun,” ujar Kades Suroto saat dikonfirmasi.

Praktik rangkap jabatan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Nurhidayat terikat dengan aturan yang secara tegas melarang rangkap jabatan di luar jabatan yang telah diatur dalam peraturan kepegawaian.

Keanggotaan dalam LPM tidak termasuk dalam pengecualian yang diperbolehkan bagi seorang PNS.

Merujuk pada peraturan tentang ASN, seorang PNS dilarang untuk merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja sebagai abdi negara.

Dalam konteks ini, posisi sebagai LPM memiliki potensi benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab seorang guru PNS.

Lebih lanjut, peraturan secara spesifik menyatakan bahwa seorang ASN harus memilih salah satu jabatan apabila terbukti memangku jabatan lain di luar ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Nurhidayat dihadapkan pada pilihan untuk tetap menjadi PNS atau melepaskan jabatannya sebagai LPM Abung Jayo.

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Kepala Desa Abung Jayo menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aturan yang berlaku.

“Jika memang menyalahi aturan besok juga saya bisa berhentikan, saya nggak mau menyalahi aturan,” tegas Suroto.

Pernyataan Kepala Desa ini menjadi angin segar bagi penegakan aturan di tingkat desa.

Namun, publik menanti tindakan nyata dan transparan dari pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah, untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan implementasi peraturan di tingkat desa.

Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur desa dan ASN untuk selalu menjunjung tinggi aturan dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Rizky/Yudi

Dosen FEB Raih Predikat Best Paper di Konferensi Internasional ICASD 2025 Thailand

Lampung – Arif Darmawan, S.E., M.A., dosen Program Studi S-1 Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis…

Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator, Tekankan Tanggung Jawab dan Loyalitas ASN

LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 54 Pejabat Administrator…

GERMASI Kawal Ketat 15 Proyek Jalan BMBK Lampung, Siap Lapor Jika Ada Penyimpangan

Lampung — Tim Aktivis Gerakan Masyarakat Independent GERMASI menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan memantau pelaksanaan 15 paket pekerjaan fisik jalan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025. Total nilai anggaran dari seluruh proyek tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, dan tersebar di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung.

Berikut daftar 15 paket pekerjaan jalan yang akan menjadi fokus pemantauan GERMASI:

1. Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Empat – Kasui (Link. 074), Way Kanan – Rp. 5 M.

2. Ruas Bumiharjo – Sp. Way Tuba (Link. 080), Way Kanan – Rp. 8,1 M.

3. Ruas Sp. Soponyono – Serupa Indah (Link. 082), Way Kanan – Rp. 5 M.

4. Ruas Sp. Empat – Blambangan Umpu (Link. 076), Way Kanan – Rp. 6 M.

5. Ruas Liwa – Batas Sumsel (Link. 052), Lampung Barat – Rp. 5,1 M.

6. Ruas Negara Ratu – Sp. Soponyono (Link. 081), Lampung Utara – Rp. 20 M.

7. Ruas Ketapang – Negara Ratu (Link. 071), Lampung Utara – Rp. 10 M.

8. Ruas Padang Ratu – Pekurun Udik (Link. 030), Lampung Tengah – Rp. 12,9 M.

9. Ruas Seputih Surabaya – Sadewa (Link. 021), Lampung Tengah – Rp. 10,1 M.

10. Ruas Putih Doh – Kuripan (Link. 046), Tanggamus – Rp. 3. M

11. Ruas Bandar Sakti – Sp. Daya Murni (Link. 064), Tulang Bawang Barat – Rp. 7,8 M

12. Ruas Adijaya – Tulung Randu (Link. 090), Tulang Bawang Barat – Rp. 7 M.

13. Ruas Pringsewu – Pardasuka (Link. 034), Pringsewu – Rp. 6,5 M.

14. Ruas Kalianda – Kunyir – Gayam (Link. 002), Lampung Selatan – Rp. 4,2 M

15. Ruas Bandar Sakti – Sp. Daya Murni (Link. 064), Tulang Bawang Barat – Rp. 7,8 M.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL, CDRA menyampaikan bahwa pemantauan akan dilakukan secara menyeluruh sejak tahap awal pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kelima belas paket pekerjaan ini tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung dan saat ini tengah memasuki tahap proses lelang. Kami akan memantau pelaksanaan pekerjaan sejak 0% hingga selesai,” ujar Ridwan

Ridwan menambahkan, apabila dalam proses pemantauan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan hal tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Kejaksaan RI.

“Kami akan berkoordinasi dan menyampaikan setiap indikasi penyimpangan yang ditemukan di lapangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegasnya

Dengan langkah ini, GERMASI berharap dapat berkontribusi aktif dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung agar tepat sasaran dan bebas dari praktik-praktik korupsi. (Aris/Tim)

Lomba Senam Kreasi Meriahkan Hari Jadi ke-61 Provinsi Lampung, 20 OPD Tunjukkan Kekompakan

LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-61 Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Lomba Senam…