Unit Reskrim Polsek Bengkunat Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Transfer Dana Melalui Agen BRILink

Pesisir Barat – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penguasaan dana hasil transfer yang bukan haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/02/III/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Maret 2025, terkait transaksi mencurigakan yang terjadi pada tanggal 15 September 2024, 19 September 2024, dan 1 Oktober 2024.

Korban, MS(66), adalah seorang nasabah pengguna jasa Agen BRILink milik RK(34) di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Sejak awal September 2024, MS rutin melakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp50 juta per hari melalui agen tersebut, untuk keperluan usaha jual beli buah kelapa sawit yang ia jalankan.

Karena kondisi fisiknya yang terkena stroke di bagian kanan tubuh, MS mempercayakan sepenuhnya proses transaksi kepada RK, termasuk penginputan PIN ATM-nya. Namun, pada 30 Desember 2024, setelah mencocokkan saldo rekening dengan catatan pembukuan usaha, korban menemukan kejanggalan. Ditemukan transaksi sebesar Rp100 juta yang dilakukan dua kali dalam waktu dan menit yang sama, yang ditransfer ke rekening atas nama RK dan E, tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.

Selain itu, hasil cetak rekening menunjukkan beberapa kali transaksi ke rekening yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi Agen BRILink, termasuk penggunaan BRIVA atas nama RK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan transaksi hanya dilakukan melalui rekening agen yang terdaftar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cetakan riwayat transaksi dari BRI Unit Pasar Minggu, serta keterangan ahli dari KA Unit BRI Pasar Minggu, Darwin Syahputra, SE, polisi menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dua alat bukti yang sah.

Akhirnya, pada hari Rabu, 16 April 2025, sekira pukul 10.00 WIB, tim Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPDA Reno Hanafi Arif, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi, terlebih lagi saat mempercayakan data pribadi seperti PIN ATM kepada pihak lain,” ujar IPDA Reno.

Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bengkunat guna proses hukum selanjutnya.

Polres Pesisir Barat mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga seperti agen BRILink. Hindari membagikan PIN ATM atau informasi pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang sudah dikenal sekalipun. (Susan)

Bupati Tubaba Hadiri Halal Bihalal PWRI-KERTA, Ajak Tetap Berkontribusi untuk Daerah

Tulang Bawang Barat – Dalam semangat Hari Raya Idulfitri 1446 H / 2025 M, Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Novriwan Jaya, S.P., bersama Wakil Bupati Nadirsyah, menghadiri acara Halal Bihalal Keluarga Besar Persatuan Wredatama Republik Indonesia-Kerukunan Wanita Wredatama (PWRI-KERTA) Tubaba beberapa hari yang lalu pada Selasa (15/4/2025).

Acara yang berlangsung penuh kehangatan ini digelar di Kafe Incess Dewi, Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Momen tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat tali persaudaraan antar anggota PWRI-KERTA dan jajaran pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Novriwan mengajak seluruh anggota PWRI-KERTA, yang sebagian besar merupakan pensiunan ASN, untuk tetap berkontribusi bagi kemajuan daerah.

“Meski sudah purna tugas, bukan berarti kita berhenti berkarya. Mari terus berikan pemikiran, pengalaman, dan kontribusi nyata demi kemajuan Kabupaten Tubaba,” ajaknya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan salah satu program strategis Pemkab Tubaba dalam bidang peternakan, yaitu pengembangan budidaya kambing yang saat ini menjadi sektor unggulan.

“Kita melihat potensi besar. Tubaba kini menjadi salah satu lumbung ternak kambing di Sumatra. Ke depan, kami akan kembangkan lebih serius sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PWRI Tubaba, H. Nur Muhammad, S.Sos., MM., dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah anggota aktif PWRI-KERTA saat ini mencapai 711 orang yang tersebar di sembilan kecamatan.

“Anggota PWRI-KERTA merupakan para pensiunan PNS maupun pasangan dari pensiunan PNS. Alhamdulillah, pada acara hari ini hadir sebanyak 83 orang,” ungkapnya.

Halal bihalal ini menjadi wujud nyata dari semangat kebersamaan yang terus dijaga, mencerminkan nilai-nilai Idulfitri seperti saling memaafkan, mempererat ukhuwah, dan menjaga sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Tampak hadir mendampingi Bupati dalam kegiatan ini sejumlah pejabat Pemkab Tubaba, di antaranya Kepala Dinas Kominfo, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol PP, Kepala Badan Kesbangpol, serta Camat Tulang Bawang Tengah.

Kemacetan di Tanjung Priok Akibat Lonjakan Kapal, Pelindo Beri Kompensasi untuk Pengusaha dan Sopir Truk

Jakarta Utara – Kemacetan parah masih terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya di sekitar New…

Bupati Tubaba dan ITERA Jajaki Kerja Sama Strategis untuk Pembangunan Daerah

Tulang Bawang Barat – Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Ir. Novriwan Jaya, S.P., bersama jajaran Institut Teknologi Sumatera (ITERA) menggelar audiensi untuk membahas potensi kerja sama dalam mendukung pembangunan daerah. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kantor Pemkab Tubaba beberapa hari yang lalu, Selasa, 15 April 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Novriwan memaparkan kondisi dan tantangan yang dihadapi Tubaba sebagai daerah yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal pemekaran sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Tubaba tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah maupun perusahaan besar berskala nasional yang beroperasi secara aktif.

“Di awal kami tidak punya apa-apa. Hanya ada satu perusahaan, PT Huma Indah Mekar, yang kini pun operasionalnya sudah tidak optimal,” jelasnya.

Namun, lanjut Bupati, kehadiran Jalan Tol Trans Sumatera membawa perubahan besar bagi Tubaba. Dengan empat akses tol yang dimiliki, Tubaba menjadi salah satu daerah yang cepat berbenah dan mulai membangun sektor pariwisata sebagai daya tarik utama.

“Pada masa kepemimpinan Bupati Umar Ahmad, kita bergerak cepat membangun sejumlah obyek wisata untuk menarik kunjungan masyarakat dari luar. Itu menjadi langkah awal kebangkitan daerah ini,” ujarnya.

Bupati Novriwan berharap audiensi ini menjadi titik awal kolaborasi konkret antara Pemerintah Kabupaten Tubaba dan ITERA, terutama dalam perencanaan dan pengembangan daerah yang berbasis riset dan inovasi.

“Kami ingin ITERA ikut berjalan bersama kami, menemani langkah kami menuju Tubaba yang lebih maju dan sesuai cita-cita,” ungkapnya penuh harap.

Sementara itu, Rektor ITERA, Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, menyambut baik inisiatif kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pengembangan potensi yang dimiliki Tubaba demi kemajuan masyarakat dan wilayah secara keseluruhan.

“Kami siap memberikan kontribusi nyata, baik dari sisi akademik, riset, maupun inovasi teknologi. Harapan kami, potensi di Tubaba bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan bersama, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” kata Prof. Nyoman.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba kepada rombongan ITERA.

Gegana Lampung Amankan Malam Peringatan Wafat Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Bandar Lampung – Menjelang peringatan Wafat Isa Al-Masih, personel Jibom (Penjinak Bom) dan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) dari Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung diterjunkan untuk melakukan sterilisasi dan pengamanan di sejumlah rumah ibadah umat Nasrani, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah umat Kristiani di berbagai gereja di Provinsi Lampung.

Komandan Satuan Brimob Polda Lampung, Kombes Pol Yustanto Mujiharso, menjelaskan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

“Sterilisasi dan pengamanan dilakukan oleh personel Brimob untuk memastikan tidak ada benda mencurigakan atau berbahaya di lingkungan gereja,” ujarnya.

Ia menambahkan, sterilisasi dilakukan sejak Kamis sore, sebelum pelaksanaan ibadah dimulai. Tim Gegana menyisir area dalam dan luar gereja untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Selain sterilisasi, personel Brimob juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir saat melaksanakan ibadah. “Kami pastikan kegiatan ibadah berlangsung aman dan kondusif,” tambahnya.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengamanan antara lain Gereja Ratu Damai dan Gereja Santo Yohanes di Bandar Lampung, atas permintaan dari Polresta Bandar Lampung. Sementara di wilayah Lampung Utara, pengamanan dilakukan di Gereja GKSBS Kotabumi, Gereja Katolik Ekaristi Kotabumi, Gereja Kabar Gembira Kotabumi, dan Gereja HKBP Kotabumi.

Satbrimob Polda Lampung menyatakan akan terus bersinergi dengan jajaran kepolisian wilayah serta tokoh agama untuk memastikan perayaan keagamaan berjalan aman dan damai. (susan)

Aksi Bela Palestina Jilid 3 di Bandar Lampung, Polisi : Pengalihan Arus Bersifat Situasional

Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung akan melakukan sejumlah skenario pengalihan arus lalu lintas jelang aksi damai bela Palestina jilid 3.

Pengalihan arus lalu lintas dilakukan di sejumlah ruas jalan lingkar Tugu Adipura, Bandar Lampung.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengatakan bahwa pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional dengan melihat perkembangan dinamikan situasi di lapangan.

“Kita sudah petakan sejumlah ruas jalan yang akan dilakukan pengalihan arus, dan ini bersifat situasional,” Kata Kasat Lantas, Kompol Ridho Rafika, Jumat (18/4/2025).

Pengalihan arus lalu lintas diantaranya,

1. Pengendara dari arah jalan Raden menuju jalan Diponegoro dan Sudirman akan dialihkan menuju jalan Tulang Bawang dan keluar ke jalan Sudirman

2. Arus lalu lintas dari arah jalan Raden Intan menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini dialihkan menuju jalan S. Parman keluar menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini

3. Arus lalu lintas dari arah jalan Sudirman menuju jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini dialihkan menuju jalan Diponegoro, Jalan D.I. Panjaitan keluar di jalan Ahmad Yani

4. Arus lalu lintas dari arah jalan Diponegoro menuju jalan Kartini dialihkan menuju jalan M.H. Thamrin keluar di jalan Wolter Mangonsidi menuju jalan Kartini

Jika ekskalasi meningkat, kata Kasat Lantas, pihaknya akan menutup sejumlah ruas jalan menuju Tugu Adipura . “Kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di lingkar Tugu Adipura agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan konsentrasi massa aksi berada di Tugu Adipura” ujar Kompol Ridho.

Dia juga mengimbau peserta Aksi Bela Palestina untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, dan tertib untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Aksi bela Palestina jilid 3 direncanakan akan digelar pada Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, yang dipusatkan di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung.(susan)

Suasana Sakral Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta dengan Jalan Salib Kreatif “Mater Purissima”

Jakarta – Pada Jumat (18/4/2025) pagi, ribuan umat Katolik berkumpul di Gereja Katedral Jakarta untuk merayakan…

Wall Street Ditutup Variatif: Saham Eli Lilly dan Apple Angkat Pasar di Tengah Kekhawatiran Suku Bunga

New York – Pasar saham Amerika Serikat (AS) ditutup bervariasi pada perdagangan Kamis (17/4/2025). Pergerakan pasar…

Unila Adakan FGD Penelaahan Dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Way Kanan 2025–2029

Lampung – Universitas Lampung (Unila) menjadi tuan rumah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penelaahan…

Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Ditahan Kejati Lampung

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, pada Kamis malam, 17 April 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Selain Dawam, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC alias AGS (Direktur perusahaan penyedia jasa), SS alias SWN (Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana), serta MDR, seorang ASN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa proyek yang menyeret para tersangka ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp6,8 miliar. Dalam proses penyidikan, sebanyak 36 orang saksi telah diperiksa.

“Penetapan para tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang telah kami lakukan,” jelas Armen.

Menurutnya, proyek ini berawal dari rencana Pemkab Lampung Timur pada awal 2021 untuk membangun ikon daerah, terinspirasi dari patung tugu di salah satu kabupaten lain di Provinsi Lampung. Dawam Rahardjo selaku bupati saat itu memerintahkan seorang kepala SKPD untuk memulai proses perencanaan.

SWN kemudian meminjam nama perusahaan untuk mendapatkan proyek jasa konsultan menggunakan desain patung buatan seniman asal Bali. Setelah itu, MDR menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang mengarahkan seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi umum, padahal sebenarnya dibutuhkan keahlian khusus.

MDR, atas perintah Dawam, juga diduga mengatur proses tender dan “menitipkan” perusahaan milik AGS agar memenangkan proyek. Setelah proyek dimenangkan oleh CV GTA milik AGS, pekerjaan tersebut disubkontrakkan ke perusahaan lain.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan. (**)